Aug 08 2012
Posted by odydasa under Sosio-Kultur
Kedung Ombo, Catatan Sebagai Perjuangan Melawan Lupa (1): Kronologi Sengketa Kedung Ombo
Berikut ini adalah kutipan dari buku “Dua Kado Hakim Agung buat Kedung Ombo: Tinjauan Putusan-putusan Mahkamah Agung Tentang Kedung Ombo”, oleh Abdul Hakim G. Nusantara dan Budiman Tanuredjo, terbitan Elsam, cetakan pertama, Februari 1997, berupa kronologi sengketa Kedung Ombo. Sekarang sudah lebih dari 20 tahun permasalahan seputar Waduk Kedung Ombo , dan masih belum selesai. Ada beberapa perkembangan, tapi biarlah catatan berikut ini mengambil dasar dari buku tersebut saja, yang merekam hingga akhir 1994.
Ada beberapa alasan ELSAM menerbitkan buku tersebut. Pertama untuk menyebarkan informasi dan pengalaman mengenai proses putusan MA (dipimpin oleh Asikin, beberapa hari sebelum pensiun) mengenai pengakuan hak-hak warga Kedung Ombo atas tanah dan ganti rugi atas kepemilikan itu, bahka memutuskan pemerintah harus memberikan ganti rugi immaterial kepada warga yang telah dirugikan. Sekaligus putusan PK MA berikutnya (ketika Purwoto menjadi Ketua MA, beberapa hari menjelang dia pensiun) yang menganulir seluruh putusan MA yang pertama (pimpinan Asikin). ELSAM berharap ini menarik perhatian dan pelajaran mengenai wibawa dan kepastian hukum di Indnesia. Kedua, dua keputusan MA belum menyelesaikan masalah yang ada, warga tetap berikhtiar mendapatkan hak-haknya, meskipun dengan cara yang sangat memprihatinkan. Rasa keadilan dan pembelaan pada warga yag papa dari keputusan yang pertama langsung sirna oleh keputusan kedua yang sekaligus menginformasikan menegani praktik hukum di tingkat MA. Ketiga, buku tersebut sebagai catatan sejarah bagi kita yang terdokumentasi untuk senantiasa mengingatkan kita. Keempat, buku ini memperkaya pengetahuan dan wawasan mengenai MA dalam menghadapi gugatan-gugatan masyarakat yang jadi korban pembangunan.





